PERKEMBANGAN FRANCHISE DI INDONESIA

Perkembangan Franchising di Indonesia Saat Ini

Franchise merupakan konsep pemasaran untuk memperluas jaringan dengan cepat.
Sistem ini dianggap memiliki beberapa keunggulan yang terkait dengan pendanaan, sumber daya manusia dan manajemen, kecuali kerelaan pemilik merek berbagai dengan pihak lain. Franchise juga dianggap sebagai jalur distribusi yang efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumen melalui jaringan franchisee.
Beberapa tahun terakhir ini bisnis franchise, terlebih di bidang makanan tumbuh dengan pesat. Jika kita amati, maka kita akan dengan mudah menemukan berbagai jenis franchise kreatif, khususnya di bidang kuliner. Contoh bisnis franchise di bidang makanan yang banyak ditemui seperti KFC, McD, atau Pizza Hut yang merupakan merek dari Amerika serikat, Bread Story berasal dari Malaysia dan Bread Talk dari Singapura. Bukan rahasia lagi jika franchise dari luar negeri ini cukup banyak menyedot konsumen .
Lalu bagaimana dengan franchise yang ada di Indonesia sendiri?. Pada saat ini bisnis franchise di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini dikarenakan banyak pemilik franchise yang berkeinginan untuk memperluas usahanya hingga ke pelosok Indonesia, seperti franchise Alfamart. Saat ini franchise Alfamart dapat dengan mudah ditemukan.
Perkembangan franchise di Indonesia yang sangat pesat membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum. Karena itu perlindungan hukum kepada pihak yang terikat kontrak franchise mutlak diperhatikan. Terlebih bisnis franchise saat ini tidak hanya terbatas pada bidang kuliner atau perdagangan saja, namun juga merambah ke bidang jasa seperti pendidikan, perhotelan, dan kesehatan. Maka sudah seyogyanya jika perkembangan bisnis ini juga diiringi dengan adanya perlindungan hukum yang mengaturnya. Perlindungan payung hukum terhadap pihak yang terikat kontrak franchise ini sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Pertumbuhan franchise yang pesat tentunya juga memiliki konsekwensi, yaitu membuka peluang yang lebar bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan bidang ekonomi. Peluang ini tentunya membutuhkan proses, pengaturan, pengarahan dan pembatasan, terlebih dalam hal kerugian dan masalah pemutusan kontrak secara sepihak, khususnya dalam bidang franchise.
Franchisor atau seller merupakan pemilik usaha, sedangkan orang yang membelinya disebut franchisee. Pelaku usaha inilah yang disebut sebagai franchisee. Pada umumnya isi dari perjanjian antara franchisor dengan franchisee adalah pihak franchisor akan memberikan dukungan dalam hal produksi, operasional, pemasaran, dan manajemen kepada franchisee. Lingkup dukungan yang diberikanpun beragam tergantung dari kebijakan si franchisor sendiri. Misalnya ada beberapa franchisor yang memberikan support kepada franchise untuk survey lokasi, mendesain toko, rekrutmen, dan sebagainya. Franchisee juga akan terikat dengan peraturan yang terkait dengan mutu produk yang dijualnya, serta kewajiban keuangan kepada franchisor seperti pembayaran royalty.
Hal yang harus diingat bagi pelaku usaha ini adalah kesuksesan franchising tergantung pada kerja keras franchisee dan added value yang diberikan oleh franchisor.
Franchisor dapat menghasilkan pemasukan dari franchisee melalui:
  • Menjual franchise kepada franchisee
  • Menjual perlengkapan kepada franchisee
  • Mengumpulkan prosentase penjualan
  • Mengadakan pelatihan khusus/ penyediaan bahan baku
Pihak franchisorpun akan mendapatkan keuntungan dalam hal:
  • Produk atau jasanya tersebar luas tanapa mengeluarkan biaya promosi dan membuka cabang baru.
  • Standarisasi mutu atas produk atau jasa yang dihasilkan
  • Mendapatkan loyalty
  • Bisnis berkembang cepat di berbagai lokasi yang tentunya meningkatkan keuntungan dengan memanfaatkan investasi franchisee.
Benefit yang akan didapatkan oleh franchisee adalah:
  • Produk atau jasa yang sudah populer di kalanagan konsumen sehingga dapat menghemat biaya promosi
  • Mendapatkan berbagai fasilitas dan dukungan manajemen yang dilakukan oleh franchisor.
  • Mendapatkan image yang sama seperti perusahaan induk.
Terlepas dari berbagai benefit yang di dapatkan franchisee, pihak franchisee pun sejatinya juga mengalami kerugian, yaitu:
  • Biaya awal yang tinggi. Pada umumnya franchisee harus mengeluarkan dana yang cukup besar dimana selain untuk kebutuhan investasi awal, juga harus membayar pembelian franchise.
  • Tidak bisa bebas dalam mengembangkan usahanya karena terikat dengan regulasi yang ditetapkan oleh franchisor.
  • Terikat oleh franchisor dalam hal pembelian bahan baku agar produk yang dihasilkan standar.
  • Harus teliti untuk menghindari agar tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor.
  • Franchisor akan terus menerima pemasukan dari royalty dan penjualan franchisee.
Mengelola usaha franchise memang menawarkan berbagai kemudahan. Namun pengusaha terbaik adalah mereka yang siap dengan berbagai kemungkinan, apakah menjalankan bisnis melalui franchise atau tidak. Meniti usaha kecil sebagai franchisee menuntut pelaku usaha untuk mempersiapkan usahanya agar dapat mewakili image perusahaan induk dan menghadirkan produk atau jasa yang sama dengan perusahaan induk. Selain itu pengusaha juga harus jeli dalam memilih perusahaan induk yang memiliki nilai jual yang tinggi dan dikenal luas.


source: 
(diakses 26/10/2017)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BISNIS INTERNASIONAL

SISTEM PRODUKSI

Sejarah Berdirinya PT. INDOFOOD MAKMUR